Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Minerba Sah, PKP2B Siapkan Perpanjangan Kontrak

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat bernapas lega usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mulai bersiap mengurus perpanjangan kontrak.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia, Ezra Sibarani, menyatakan pengesahan RUU Minerba mengkonfirmasi hak perpanjangan PKP2B. Menurut dia hak tersebut telah tercantum dalam perjanjian kerja sama serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Namun selama ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

"Sehingga pengesahan ini memberikan kepastian investasi, tidak hanya di operasi pertambangan secara langsung namun juga pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah," katanya kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020.

Kepastian tersebut penting lantaran kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin sudah mengajukan permohonan perpanjangan sejak akhir tahun lalu. Kini permohonan tersebut masih dalam evaluasi Direktorat Jenderal Minerba.

Langkah yang sama akan ditempuh PT Adaro Energy Tbk. Presiden Direktur Adaro, Garibaldi Thohir, menyatakan akan mengajukan permohonan perpanjangan operasi tambang selama 20 tahun di 2021. Masa konsesi emiten berkode ADRO itu akan berakhir pada Oktober 2022.

Namun Garibaldi menyatakan perpanjangan tak semata karena adanya revisi UU Minerba. "Kami memang punya hak mengajukan perpanjangan di perjanjian," katanya. Tanpa adanya perubahan UU Minerba pun, menurut dia, Adaro tetap dapat mengajukan perpanjangan tanpa melawan hukum.

Pemegang PKP2B lainnya yang juga bernapas lega adalah PT Kideco Jaya Agung. Group CEO Indika Energy Group, Azis Armand, menyatakan revisi UU Minerba akan berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi. Dia menyatakan bentuk jaminan tersebut merupakan hal fundamental bagi kegiatan pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.

Dengan UU Minerba baru, Kideco akan mengajukan perpanjangan atas kontraknya yang berakhir pada Maret 2023 mendatang. "Rencana perpanjangan akan dilakukan secepatnya setelah proses persiapan dokumen rampung sambil menunggu aturan pelaksanaannya," ujar dia.

RUU Minerba disahkan dalam sidang paripurna pada 12 Mei 2020. Kecuali fraksi Partai Demokrat, seluruh wakil rakyat setuju atas substansi revisi. Padahal materi undang-undang tersebut mendapat banyak kritik. Proses pembahasannya pun dinilai tidak transparan dan terburu-buru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Malika, menilai pengesahan beleid ini sangat menguntungkan bagi pengusaha, terutama pemegang PKP2B yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat. Pasalnya undang-undang yang baru ini menjamin perpanjangan kontrak mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

13 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

14 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

1 hari lalu

PLTU Tanjung Lalang. Instagram/Bukitasamptba
2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.


Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

2 hari lalu

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.


Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

3 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat


Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

9 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.


Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

10 hari lalu

Para peneliti telah merekayasa Beras Emas (kiri) agar memiliki manfaat nutrisi yang tidak diperoleh dari nasi putih biasa. REUTERS/ERIK DE CASTRO
Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.


Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

10 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara


Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

10 hari lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

11 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.